Selasa, 16 Maret 2010

PENGUJIAN HADIST RAJAM

Ada beberapa hadits yg termaktub dlm kutubussittah yg berkaitan dg rajam, kami rasa tidak perlu dicantumkan disini suratan haditsnya,karena sudah masyhur dikalangan para penganjur agama. pada intinya disebutkan bahwa baginda nabi pernah merajam sampai mati seorang pelaku zina, bahkan sayyidina umarpun dikabarkan pernah melakukan hal serupa. jadilah rajam menjadi sebuah tindakan hukum dlm syari'ah islam
terhadap pelaku rajam sendiri berarti menghilangkan/ membunuh nyawa seseorang dengan cara si tersangka di tancapkan di tanah atau diikat dan dibaringkan, kemudian dilempari batu sampai mati dengan cara mengenaskan.
Sekarang mari perhatikan bagaimana alqur'an, dalam al-qur'an terdapat penyebutan14 kali kata rajam dalam beragam bentuknya, namun tidak satu ayatpun yg menunjukkan rajam sebagai sebuah tindakan hukum,apa lg menunjukkan sebgai syari'ah, alih2 sbg syari'ah, justru rajam dilukiskan sebagai perbuatan bengis untuk melampiaskan kesumat terhadap musuh yang sangat di benci. biasanya rajam digunakan oleh orang2 kafir untuk mengancam para nabi Allah (QS 11:91): "Mereka berkata : hai syu'aib,kami tidak banyak mengerti tentang apa yg kamu katakan itu,dan sesungguhnya kami benar2 melihat kamu seorang yang lemah di antara kami. kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah MERAJAM kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yg berwibawa disisi kami".perhatikan jg QS 19:46, 44:20, 26:116.
jadi kesimpulannya bahwa rajam sebgai sebuah tindakan hukum tidak ada dlm alqur'an.yg ada adalah rajam sebagai tindakan barbarian biadab berasal dr masa lalu yg biasa dilakukan oleh orang2 kafir arab.dia bukan syari'ah para nabi allah.berdasarkan QS 6:50, 7:203, 46:9, 10:15, maka sunnah/ hadits yg benar,shadiqah adalah yg juga harus memiliki petunjuk dlm alqur'an,maka jelas, rajam atau hadits rajam bukanlah bagian dr syari'ah islam.hadits rajam adalah fitnah thd nabi,shahabat dan terutama agama allah.sayangnya,rajam sudah sedemikian rupa dianggap syari'ah dan berusia lebih dr seribu tahun.ini adl kebohongan terbesar dlm syari'ah.perhatikanlah QS 2:178, rajam adl pembunuhan biadab,sementara hukum bunuh dlm islam adalah hanya dlm qisas.tak boleh hukum bunuh diterapkan pada selainnya,termasuk zina. berarti rajam bukanlah hukum islam.renungkanlah saudaraku. u zina yg sudah menikah.